Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hiendra Soenjoto Didakwa Beri Suap Rp45 Miliar ke Nurhadi

Foto : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Dokumentasi - Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). KPK memeriksa Hiendra Soenjoto terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

A   A   A   Pengaturan Font

Rahmat lalu mengajukan PK PT MIT pada 25 Agustus 2014 sekaligus permohonan penangguhan eksekusi dengan alasan sedang diajukan PK dan diajukan gugatan kedua terhadap TP KBN. Beberapa hari kemudian Hiendra menyampaikan ke Rahmat bahwa kuasanya sudah dicabut sehingga dilarang untuk mencairkan cek 5 miliar rupiah.

"Namun pada kenyataannya, terdakwa meminta Rezky Herbiyono yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan Nurhadi untuk mengurus perkara tersebut padahal diketahui saat itu Rezky bukanlah advokat," tutur jaksa Gina.

PN Jakut kemudian mengeluarkan penetapan untuk menangguhkan isi putusa MA sampai adanya putusan PK. Rezky melalui Calvin Pratama membuat perjanjian dengan Hiendra yaitu Hiendra akan memberikan fee pengurusan administrasi terkait penggunaan depo container sebesar 15 miliar rupiah dengan jaminan cek bank QNB Kesawat atas nama PT MIT senilai 30 miliar rupiah, padahal pada kenyataannya Hiendra Sonjoto tidak punya dana pengurusan perkara. ν ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top