Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hiendra Soenjoto Didakwa Beri Suap Rp45 Miliar ke Nurhadi

Foto : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Dokumentasi - Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). KPK memeriksa Hiendra Soenjoto terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

A   A   A   Pengaturan Font

Suap diberikan supaya Nurhadi dan menantunya membantu mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.

JAKARTA - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto didakwa memberikan suap sebesar 45,236 miliar rupiah kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2012-2016 dan menantunya Rezky Herbiyono untuk mengurus dua perkara hukum.

"Terdakwa Hiendra Soenjoto memberikan uang suap sejumlah 45.726.955.000 rupiah kepada Nurhadi selaku Sekretaris MA tahun 2012-2016 melalui Rezky Herbiyono. Ini diberikan supaya Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)," kata jaksa penuntut umum KPK, NN Gina Saraswati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/1).

Hiendra tidak hadir di pengadilan dan mengikuti sidang pembacaan dakwaan melalui video conference dari rutan KPK. Hiendra diketahui sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru ditangkap pada 29 Oktober 2020.

Pengurusan Perkara

Tujuan pemberian uang tersebut agar Nurhadi selaku Sekretaris MA yang punya kewenangan melakukan pembinaan dan pelaksaan tugas di lingkungan MA dan semua lingkungan pengadilan bersama Rezky mengupayakan pengurusan perkara permasalahan hukum antara PT MIT melawan TP KBN.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top