Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hiendra Soenjoto Didakwa Beri Suap Rp45 Miliar ke Nurhadi

Foto : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Dokumentasi - Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). KPK memeriksa Hiendra Soenjoto terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto didakwa memberikan suap sebesar 45,236 miliar rupiah kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2012-2016 dan menantunya Rezky Herbiyono untuk mengurus dua perkara hukum.

"Terdakwa Hiendra Soenjoto memberikan uang suap sejumlah 45.726.955.000 rupiah kepada Nurhadi selaku Sekretaris MA tahun 2012-2016 melalui Rezky Herbiyono. Ini diberikan supaya Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)," kata jaksa penuntut umum KPK, NN Gina Saraswati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/1).

Hiendra tidak hadir di pengadilan dan mengikuti sidang pembacaan dakwaan melalui video conference dari rutan KPK. Hiendra diketahui sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru ditangkap pada 29 Oktober 2020.

Pengurusan Perkara

Tujuan pemberian uang tersebut agar Nurhadi selaku Sekretaris MA yang punya kewenangan melakukan pembinaan dan pelaksaan tugas di lingkungan MA dan semua lingkungan pengadilan bersama Rezky mengupayakan pengurusan perkara permasalahan hukum antara PT MIT melawan TP KBN.

Kasus kedua perusahaan ini terkait perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara serta gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Pertama, terkait gugatan PT MIT melawan PT KBN. Gugatan diajukan Hiendra Soenjoto pada 27 Agustus 2010. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan PT MIT pada 16 Maret 2011 dan menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi PT MIT sebesar 81,778 miliar rupiah.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakut tersebut, namun MA pada 29 Agustus 2013 malah menghukum PT MIT membayar ganti rugi 6,805 miliar rupiah secara tunai dan seketika kepada PT KBN. PT KBN pada 25 April 2014 lalu meminta Ketua PN Jakut memberikan aanmaning (teguran) kepada PT MIT untuk memenuhi putusan kasasi.

Hiendra lalu meminta dikenalkan adik ipar Nurhadi yaitu Rahmat Santoso yang juga paman Rezky yang berprofesi sebagai advokat. Hiendra lalu meminta Rahmat menjadi kuasanya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) gugatan dengan PT KBN sekaligus mengurus penangguhan eksekusi.

Pada 20 Agustus 2014, Hiendra memberikan 300 juta rupiah kepada Rahmat dan cek sebesar 5 miliar rupiah yang bisa dicairkan setelah permohonan PK PT MIT didaftarkan ke MA.

Rahmat lalu mengajukan PK PT MIT pada 25 Agustus 2014 sekaligus permohonan penangguhan eksekusi dengan alasan sedang diajukan PK dan diajukan gugatan kedua terhadap TP KBN. Beberapa hari kemudian Hiendra menyampaikan ke Rahmat bahwa kuasanya sudah dicabut sehingga dilarang untuk mencairkan cek 5 miliar rupiah.

"Namun pada kenyataannya, terdakwa meminta Rezky Herbiyono yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan Nurhadi untuk mengurus perkara tersebut padahal diketahui saat itu Rezky bukanlah advokat," tutur jaksa Gina.

PN Jakut kemudian mengeluarkan penetapan untuk menangguhkan isi putusa MA sampai adanya putusan PK. Rezky melalui Calvin Pratama membuat perjanjian dengan Hiendra yaitu Hiendra akan memberikan fee pengurusan administrasi terkait penggunaan depo container sebesar 15 miliar rupiah dengan jaminan cek bank QNB Kesawat atas nama PT MIT senilai 30 miliar rupiah, padahal pada kenyataannya Hiendra Sonjoto tidak punya dana pengurusan perkara. ν ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top