Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keselamatan Penerbangan

Hentikan Penerbangan Balon Udara Liar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Aturan teknis penerbangan balon udara terdapat pada PM 40 tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Jadi, untuk balon udara liar yang diterbangkan menyalahi aturan-aturan yang ada pada regulasi tersebut, akan diproses secara hukum. Contoh kasusnya sudah ada di Wonosobo, Jawa Tengah, para penerbang balon udara liar pada tahun 2020 lalu telah diproses hukum," jelas Pramintohadi.

Upaya Preventif

AirNav Indonesia, tambahnya, bersama para pemangku kepentingan penerbangan nasional gencar melakukan berbagai upaya preventif untuk menekan penerbangan balon udara liar. Seperti melakukan sosialisasi dan menggandeng seluruh pemangku kepentingan untuk turut serta mengedukasi komunitas balon udara tradisional mengenai bahaya balon udara liar baik untuk keselamatan penerbangan maupun keselamatan masyarakat.

"Ini kami lakukan melalui beragam platform mulai dari festival, seminar, pendekatan keagamaan, sosialisasi, dan webinar telah kami laksanakan demi menjaga keselamatan penerbangan," tutupnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top