Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Energi | Sepanjang 2022, Polri Tindak 49 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Hentikan Kebocoran BBM Subsidi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Nicke menegaskan, Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU terbukti bersalah. "Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," tegasnya.

Pertamina melaporkan sepanjang 2022, Kepolisian RI (Polri) menindak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Tindakan yang dilakukan Polri ini terang Nicke menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.

Dalam laporan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas, hingga Mei lalu saja, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top