Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Energi | Sepanjang 2022, Polri Tindak 49 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Hentikan Kebocoran BBM Subsidi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Selain mengatur kebocoran penggunaan BBM bersubsidi oleh industri besar, Bhima turut menyarankan agar pemerintah menggunakan surplus APBN yang hingga Juli 2022 mencapai 106,1 triliun rupiah atau 0,57 persen dari PDB untuk menambal subsidi.

Dia menambahkan pemerintah juga bisa secara paralel memangkas belanja infrastruktur dan belanja pengadaan barang jasa di pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menambal subsidi energi. "Kenapa surplus tadi tidak diprioritaskan untuk tambal subsidi energi? Jangan ada indikasi pemerintah tidak mau pangkas secara signifikan anggaran yang tidak urgent dan mengorbankan subsidi energi," katanya.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menegaskan dari dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, penyelewengan menjadi modus terbanyak yang dilakukan, melalui penimbunan dan penyelundupan. Kemudian, pembelian dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan untuk pelaku industri.

Setop Penyelewengan

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini. "Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran," kata Nicke, di Jakarta, Senin (22/8).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top