Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Heboh Pemecatan Warga Keturunan dari Dikmata TNI AD, Kodam XVI/Pattimura Beri Klarifikasi

Foto : ANTARA/tangkapan layar

Tangkapan layar - Proses pemberhentian Henz DJ Songjanan, warga keturunan Myanmar dari Dikmata TNI AD gelombang II tahun 2021, di Kota Tual, Maluku pada 7 April 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

AMBON - Kodam XVI/Pattimura memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Henz DJ Songjanan, warga keturunan Myanmar dari Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang II tahun 2021 pada 7 April 2022.

"Henz DJ Songjanan dikeluarkan dari Dikmata dikarenakan pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang dilakukan ayahnya Mikael Songjanan. Seluruh dokumennya termasuk akta kelahiran Henz telah ditarik atau dicabut oleh Dinas Dukcapil Kota Tual," kata Kapendam XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayoga, di Ambon, Sabtu (9/4).

Menurutnya, pihak TNI termasuk panitia penerimaan Dikmata TNI AD gelombang II tahun 2021 yakni Kodim 1503 Maluku Tenggara, sebelumnya tidak mengetahui jika dokumen kewarganegaraan Mikael Songjanan warga negara Myanmar yang telah menetap di Kota Tual itu dipalsukan, termasuk seluruh dokumen keluarganya.

Hal itu baru diketahui setelah Dinas Dukcapil Kota Tual mengeluarkan surat pembatalan dokumen kependudukan warga negara Myanmar itu pada tanggal 31 Maret 2022.

Dalam surat bernomor 470/058/2022 yang ditujukan kepada Mikael Songjanan atau Mikael Benjamin yang beralamat di Desa Taar, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, ditegaskan bahwa dokumen kependudukan yang telah tercatat dan terbit atas namanya dibatalkan, karena Mikael dengan sengaja memalsukan identitas kewarganegaraannya.

Mikael tidak menyertakan dokumen Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) saat mengajukan permohonan dokumen kependudukan.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top