Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Heboh! Kembali Angkut Milik Negara, Satgas BLBI Sita Aset Tanah di Bogor Milik Obligor Agus Anwar Seluas 340 Hektar

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan atas barang jaminan berupa tanah seluas sekitar 340 hektar terkait kewajiban kepada negara dari penanggung utang atau obligor mantan pemilik Bank Pelita Istismarat, Agus Anwar.

Berdasarkan keterangan resmi Satgas BLBI di Jakarta, Kamis (31/3), penyitaan ini dilakukan mengingat Agus Anwar selaku hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp 635,44 miliar.

Mengutip dari Antara, pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Proses pelaksanaan APU terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009.

Oleh sebab itu, pengurusan piutang ini ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top