Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Heboh! Kembali Angkut Milik Negara, Satgas BLBI Sita Aset Tanah di Bogor Milik Obligor Agus Anwar Seluas 340 Hektar

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

Barang jaminan obligor Agus Anwar yang dilakukan penyitaan adalah tanah seluas sekitar 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari.

Adapun asli dokumen kepemilikan dikuasai oleh pemerintah yang terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB) dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak 1994.

Secara simultan Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas 340 hektar tersebut secara simbolis pada 10 titik aset.

Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.

Selanjutnya, atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang- undangan yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top