Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Heboh! Hakim Akan Tolak Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selama ini hukuman mati di Indonesia lebih cenderung digunakan sebagai narasi populis, seolah-olah negara telah bekerja efektif dalam menanggulangi kejahatan, termasuk korupsi. Padahal faktanya tidak ada satu pun permasalahan kejahatan yang dapat diselesaikan dengan menjatuhkan pidana mati.

Lebih lanjut, LSM pegiat antikorupsi dan HAM seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyoroti tuntutan hukuman mati JPU terhadap terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan yang ideal bagi pelaku korupsi. Ia menilai belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan hukuman mati dapat menurunkan angka korupsi di suatu negara. Justru negara-negara yang menempati posisi puncak dalam Indeks Persepsi Korupsi tidak memberlakukan hukuman mati.

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku kaget dengan tuntutan hukuman yang tinggi oleh JPU dalam perkara Jiwasraya dan Asabri. Sementara tuntutan JPU dalam kasus yang melibatkan jaksa, seperti kasus Pinangki Sirna Malasari, termasuk rendah.

"ICW cukup kaget dengan sikap Jaksa Agung, kenapa perkara-perkara seperti Jiwasraya dan Asabri tuntutannya sangat tinggi, sedangkan terhadap Pinangki yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum melakukan banyak kejahatan, dan bekerja sama dengan buronan malah sangat rendah?" kritik Kurnia.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top