Hati-Hati, Muncul Informasi Hoaks Terkait Tilang Elektronik
Foto : Istimewa
Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5
Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.
Untuk pembayaran denda sendiri, dalam situs resmi etle-pmj.info/id menjelaskan pembayaran menggunakan BRIVA adalah mekanisme paling efisien. Selain itu, pelanggar bisa memilih untuk menghadiri sidang.
Editor : FBC
Penulis : Aris N
Komentar
()Muat lainnya