Hati-Hati, Muncul Informasi Hoaks Terkait Tilang Elektronik
Foto : Istimewa
Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa berita yang sudah menyebar di masyarakat tersebut hoaks.
"Informasi itu bukan dari kepolisian dan isinya juga salah. Pesan berantai tersebut hoaks dan besaran denda juga tidak benar," ucap Sambodo.
Sebagai tambahan, perlu diketahui dalam situs resmi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) etle-pmj.info/id inilah mekanisme tilang elektronik:
Tahap 1
Halaman Selanjutnya....
Editor : FBC
Penulis : Aris N
Komentar
()Muat lainnya