Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hati-Hati, Muncul Informasi Hoaks Terkait Tilang Elektronik

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Belum lama ini, ramai muncul informasi melalui pesan berantai perihal tilang elektronik untuk para pengguna kendaraan.

Berikut isi pesan berantai selengkapnya:

Hoax Tilang

[Hati2 Tilang Elektronik]

Berlaku Utk Mobil & Sepeda Motor

  • Jgn Pake Masker Asal2an
  • Jgn Pegang Hp
  • Perhatikan Marka Jalan
  • Batas Kecepatan Di Tol
  • Traffiklight Jgn Diterjang
  • Kunci Helm Yg Benar
  • Lampu & Liting Spd Motor

Harus Ada Dan Saat Belok

Harus Tepat Waktu

Mulai Tgl 14 Maret 2021

Serempak Seluruh Ind Sudah

Mulai Berlaku :

Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa berita yang sudah menyebar di masyarakat tersebut hoaks.

"Informasi itu bukan dari kepolisian dan isinya juga salah. Pesan berantai tersebut hoaks dan besaran denda juga tidak benar," ucap Sambodo.

Sebagai tambahan, perlu diketahui dalam situs resmi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) etle-pmj.info/id inilah mekanisme tilang elektronik:

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

Untuk pembayaran denda sendiri, dalam situs resmi etle-pmj.info/id menjelaskan pembayaran menggunakan BRIVA adalah mekanisme paling efisien. Selain itu, pelanggar bisa memilih untuk menghadiri sidang.


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top