Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Komnas HAM Rampungkan Pemantauan Kasus Vina dan Eki
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah merampungkan pemantauan kasus meninggalnya Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), dengan menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah merampungkan pemantauan kasus meninggalnya Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), dengan menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
"Pemantauan telah dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di rutan/lapas di Bandung, para penyidik di Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat, dan melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon," ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/10).
Dari hasil pemantauan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Pertama, pelanggaran hak atas bantuan hukum.
Menurut Komnas HAM, berdasarkan keterangan dari para terpidana dan kuasa hukumnya, para terdakwa tidak didampingi advokat pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon pada akhir Agustus-Oktober 2016.
"Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017," imbuh Uli.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya