Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bantuan Lukuiditas BI I Penagihan Utang Sering Terhambat

Hasil Tagihan BLBI Harus yang Sudah Disetor ke Negara

Foto : ISTIMEWA

HARDJUNO WIWOHO Ahli Utama Pansus BLBI DPD - Saya mengingatkan kesalahan fatal BPPN dulu bisa terulang lagi oleh Satgas BLBI sekarang ini.

A   A   A   Pengaturan Font

Perolehan hasil penagihan kasus BLBIharus dalam bentuk dana rupiah dan sudah masuk ke kas negara.

JAKARTA - Perolehan negara dari hasil penagihan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus dalam bentuk dana rupiah dan masuk ke kas negara, bukan dalam wujud tanah yang nilainya bisa diatur. Jadi, aset yang disita harus dijual dulu sehingga nilai nominalnya menjadi jelas.

"Saya mengingatkan kesalahan fatal Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dulu bisa terulang lagi oleh Satgas BLBI sekarang ini. Seharusnya aset tersebut dijual dulu, jadikan tunai, dan masukkan ke kas negara, baru nilainya jelas," kata Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD, Hardjuno Wiwoho, kepada Koran Jakarta, Senin (6/6).

Dulu saat BPPN mengurus aset obligor, saat dijual nilai tunainya hanya 5 persen dari perkiraan. Fatal dan sangat merugikan rakyat. Hardjuno mengingatkan, negara saat itu memberi BLBI dalam bentuk tunai. Dan kemudian dibayar oleh para obligor dalam bentuk aset yang ternyata saat aset tersebut dilelang oleh BPPN, nilainya jauh dari yang diklaim oleh para obligor.

Hardjuno ini menanggapi apa yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Seperti dikutip dari Antara, saat memberi sambutan pada acara serah terima aset eks BLBI, Mahfud menyampaikan perbedaan hitung-hitungan uang negara yang dipinjam obligor/debitur BLBI bakal diselesaikan Satgas BLBI sampai penghujung masa tugas mereka pada akhir 2023.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top