Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Caleg Koruptor

Hasil Rapat Konsultasi di DPR Tidak Mengikat

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

RAPAT KONSULTASI | Dari kiri: Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum dan ham Yasonna H Laoly, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Ketua KPU Arif Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan, berbincang usai mengadakan rapat konsultasi membahas pelarangan mantan koruptor menjadi caleg yang diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hasil rapat konsultasi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan Komisi II dan III, tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan pelarangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2019, tidak mengikat.

"DPR jangan coba intervensi KPU, sebab hasil rapat konsultasi yang dilakukan tadi siang itu berdasarkan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak bersifat mengikat," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, di Jakarta, Kamis (5/7). Rapat konsultasi itu berlangsung sekitar tiga jam di ruang rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).

Rapat konsultasi itu sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan dan melalui partai politiknya masing-masing.

Sambil menunggu proses verifikasi pendaftaran caleg oleh KPU, pihak-pihak yang tak setuju dengan PKPU pencalonan dipersilakan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung. Keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon. Jika gugatan diterima, KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg. Sedangkan KPU dapat mencoret nama caleg terpidana kasus korupsi dan mengembalikan berkas ke parpol masing masing apabila gugatan uji materi ditolak.

Semakin Kuat
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top