Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Caleg Koruptor

Hasil Rapat Konsultasi di DPR Tidak Mengikat

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

RAPAT KONSULTASI | Dari kiri: Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum dan ham Yasonna H Laoly, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Ketua KPU Arif Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan, berbincang usai mengadakan rapat konsultasi membahas pelarangan mantan koruptor menjadi caleg yang diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hasil rapat konsultasi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan Komisi II dan III, tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan pelarangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2019, tidak mengikat.

"DPR jangan coba intervensi KPU, sebab hasil rapat konsultasi yang dilakukan tadi siang itu berdasarkan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak bersifat mengikat," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, di Jakarta, Kamis (5/7). Rapat konsultasi itu berlangsung sekitar tiga jam di ruang rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).

Rapat konsultasi itu sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan dan melalui partai politiknya masing-masing.

Sambil menunggu proses verifikasi pendaftaran caleg oleh KPU, pihak-pihak yang tak setuju dengan PKPU pencalonan dipersilakan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung. Keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon. Jika gugatan diterima, KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg. Sedangkan KPU dapat mencoret nama caleg terpidana kasus korupsi dan mengembalikan berkas ke parpol masing masing apabila gugatan uji materi ditolak.

Semakin Kuat

Donal mengingatkan, KPU telah memiliki dasar yang kuat untuk melarang mantan narapidana korupsi, pengedar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual pada anak menjadi calon legislatif. Sebab, PKPU yang memuat larangan tersebut telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Justru KPU semakin kuat dasarnya untuk melarang mantan narapidana tersebut untuk mencalonkan diri. Sebab PKPU sudah diundangkan," kata Donal.

Menurut Donal, seharusnya peraturan ini menjadi dasar yang tegas bagi seluruh pihak untuk mewujudkan proses pencalonan dan pemilihan yang berintegritas. Ia juga mengkritik pernyataan Ketua DPR, Bambang Soesatyo, yang mengungkapkan, sambil menunggu proses verifikasi pendaftaran caleg oleh KPU, pihak-pihak yang tak setuju dengan PKPU pencalonan dipersilakan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

"Enggak bisa karena proses di MA itu berjalan berbeda dengan pendaftaran calon. Silakan saja orang menggugat di MA, tapi kan hukum yang ada sekarang adalah hukum positif yang harus dijadikan acuan," ungkap Donal.

Sebelumnya, Ketua DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan secara umum seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah yang mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun, hak-hak dasar warga negara dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945.

"Maka, kami tadi sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan dan melalui partai politiknya masing- masing," ujar Bambang usai rapat konsultasi. rag/ags/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top