Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Caleg Koruptor

Hasil Rapat Konsultasi di DPR Tidak Mengikat

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

RAPAT KONSULTASI | Dari kiri: Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum dan ham Yasonna H Laoly, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Ketua KPU Arif Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan, berbincang usai mengadakan rapat konsultasi membahas pelarangan mantan koruptor menjadi caleg yang diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Donal mengingatkan, KPU telah memiliki dasar yang kuat untuk melarang mantan narapidana korupsi, pengedar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual pada anak menjadi calon legislatif. Sebab, PKPU yang memuat larangan tersebut telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Justru KPU semakin kuat dasarnya untuk melarang mantan narapidana tersebut untuk mencalonkan diri. Sebab PKPU sudah diundangkan," kata Donal.

Menurut Donal, seharusnya peraturan ini menjadi dasar yang tegas bagi seluruh pihak untuk mewujudkan proses pencalonan dan pemilihan yang berintegritas. Ia juga mengkritik pernyataan Ketua DPR, Bambang Soesatyo, yang mengungkapkan, sambil menunggu proses verifikasi pendaftaran caleg oleh KPU, pihak-pihak yang tak setuju dengan PKPU pencalonan dipersilakan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

"Enggak bisa karena proses di MA itu berjalan berbeda dengan pendaftaran calon. Silakan saja orang menggugat di MA, tapi kan hukum yang ada sekarang adalah hukum positif yang harus dijadikan acuan," ungkap Donal.

Sebelumnya, Ketua DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan secara umum seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah yang mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun, hak-hak dasar warga negara dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top