Harga Gas untuk Pembangkit Ditetapkan 6 Dollar AS/MMBTU
Pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG).
Dalam hal harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) lebih tinggi dari 6 dolar AS per MMBTU atau gas bumi berasal dari LNG atau Compressed Natural Gas (CNG), Menteri menetapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor dan ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstream gas bumi.
"Penyesuaian terhadap harga gas bumi tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor. Penyesuaian harga ini merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama (KKS) suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan. Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara tersebut paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan," ungkap Agung.
Tugaskan BUMN
Dalam menerapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik tersebut, Menteri ESDM dapat menugaskan BUMN dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang kegiatan usaha gas bumi untuk melaksanakan penyaluran ke PT PLN dan/atau BUPTL.
"Terhadap BUMN dan/atau afiliasinya yang menyalurkan gas bumi kepada PLN dan/atau BUPTL dapat diberikan insentif secara proporsional," kata Agung.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya