Kebijakan Energi
Harga Gas untuk Pembangkit Ditetapkan 6 Dollar AS/MMBTU
Foto : ANTARA Foto
Pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG).
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebesar paling tinggi 6 dolar AS /MMBTU, antara PT PLN (Persero) atau BUPTL dengan kontraktor dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi, tetap berlaku," jelas Agung.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya