![Harga Garam Lokal Anjlok](https://koran-jakarta.com/images/article/php_bv3_7_resized.jpg)
Harga Garam Lokal Anjlok
![Harga Garam Lokal Anjlok](https://koran-jakarta.com/images/article/php_bv3_7_resized.jpg)
Liberalisasi Garam
Menurut Susan Herawati, dua pasal terkait komoditas perikanan dan pergaraman itu merupakan bentuk nyata liberalisasi garam nasional dengan mengatasnamakan industri.
"PP No 9 /2018 ini jelas-jelas bertentangan dengan UU No. 7/ 2016 Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam," tegasnya.
Dalam hal tata kelola Garam, UU No.7/2016 memandatkan bahwa pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman harus dilakukan melalui penetapan waktu pemasukan.
"Dalam hal ini Impor garam tidak boleh dilakukan berdekatan dengan musim panen garam rakyat karena hal itu akan berdampak terhadap penurunan harga garam di tingkat masyarakat," tukas Susan. ers/E-12
Komentar
()Muat lainnya