Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komoditas Pangan | Peraturan Volume dan Waktu Impor Mesti Ditinjau Ulang

Harga Garam Lokal Anjlok

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Waji, masyarakat patut mempersoalkan hal tersebut karena tidak pernah bisa diselesaikan oleh pemerintah dari waktu ke waktu. Apalagi, pemerintah telah menetapkan kuota impor garam untuk tahun 2019 sebanyak 2,7 juta ton.

Terkait melimpahnya garam, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menegaskan, tata kelola garam di Indonesia semakin hancur karena pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.9/2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Baca Juga :
Peluncuran Produk

Peraturan ini, menurutnya, secara terang-terangan menghancurkan tata kelola garam nasional setelah sebelumnya Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 125/ 2015.

Susan menggarisbawahi dua persoalan mendasar dalam PP No 9/2018 yang menghancurkan tata kelola garam nasional, yakni pasal 5 ayat 3 mengenai volume dan waktu impor. Di situ dituliskan volume dan waktu pemasukan komoditas pergaraman ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.

Selain itu, pada pasal 6 persetujuan komoditas impor menyebutkan bahwa persetujuan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk bahan baku dan bahan penolong Industri sesuai rekomendasi menteri.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top