Pemisahan Inggris-UE
Harapan Bagi Referendum ke-2 Brexit Mencuat
Foto : istimewa
Inggris rencananya akan meninggalkan UE pada 29 Maret 2019 dan rencana Brexit ini telah diatur lewat pasal 50 yang menjelaskan mekanisme keluarnya keanggotaan suatu negara dari UE. Sayangnya pasal 50 itu tak mengatur proses penundaan atau pembatalan secara sepihak oleh pemerintahan sebuah negara anggota UE.
Terkait aturan penundaan atau pembatalan secara sepihak oleh pemerintahan sebuah negara anggota untuk keluar dari UE ini akan digodok oleh Majelis Tinggi Eropa dalam beberapa hari mendatang.
Analis lainnya menyatakan UE bisa menunda Brexit jika referendum kembali digelar, namun mereka tak akan menerima dilakukannya kembali negosiasi terkait pemisahan Inggris dari UE. AFP/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP
Komentar
()Muat lainnya