Rabu, 26 Feb 2025, 00:00 WIB

Hanya untuk Konsumsi, Bukan untuk Bisnis, Pemerintah Larang Jual Kembali Barang Operasi Pasar Murah

Bahan Pokok Hasil Operasi Pasar Dilarang Dijual Kembali

Foto: antara

JAKARTA – Pemerintah menggelar Operasi Pasar Pangan Murah untuk menstabilkan harga bahan pokok menelang Ramadan dan Idul Fitri. Bahan pokok yang dijual di operasi pasar hanya untuk konsumsi masyarakat dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali.

“Operasi pasar dilaksanakan untuk mengakomodasi bahan pokok dengan harga terjangkau. Jadi, masyarakat membeli untuk kebutuhannya sendiri, tidak untuk dijual kembali,” kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai Kick Off Operasi Pasar Pangan Murah yang dihadiri bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan pimpinan Kementerian/Lembaga di Kantor Pos Fatmawati pada Senin (24/2).

Untuk itu, sejumlah mekanisme disiapkan agar operasi pasar berjalan lancar dan tepat sasaran. Salah satunya dengan menerapkan pembelian menggunakan nomor identitas (KTP) yang dimasukkan ke dalam sistem guna membatasi pembelian secara berulang kali dan dalam skala besar.

“Kami melakukan filternya berdasarkan KTP. Setiap pembelian harus masuk ke dalam sistem dengan menginput nomor KTP yang bersangkutan. Jadi, warga hanya dapat melakukan pembelian satu kali per harinya,” jelas Jaka Sunara, Vice President Account Management and Corporate Marketing PT Pos Indonesia.

Jaka menjelaskan dengan sistem tersebut, pembeli akan terdeteksi jika melakukan pembelian lebih dari satu kali. Dengan demikian, operasi pasar diharapkan dapat diserap secara merata.

Batasan Pembelian

Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada jumlah bahan pokok yang dibeli di operasi pasar.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan: