Hanya Ada Calon Tunggal, KPU Ciamis Perpanjang Pendaftaran Pilkada
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani (kiri) didampingi Komisioner KPU Ciamis Muharam Kurnia Drajat (tengah) dan Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin (kanan) saat sosialisasi perpanjangan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dalam Pilkada Serantak 2024 di Hotel Priangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (31/8/2024).
Foto: ANTARA/Adeng BustomiCIAMIS - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memperpanjang masa pendaftaran bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada tanggal 2 sampai 4 September 2024 karena baru ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.
"Hari ini KPU Ciamis melakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, waktu pendaftarannya tanggal 2 sampai 4 (September)," kata Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani kepada wartawan di Ciamis, Sabtu (31/8).
Ia menuturkan KPU Ciamis sebelumnya membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala pada 27-29 Agustus 2024 dan sampai hari terakhir pukul 23.59 WIB yang mendaftar hanya satu bakal pasangan calon, yakni Herdiat Sunarya-Yana D. Putra yang mengklaim didukung18 partai politik.
Namun, sampai batas waktu terakhir pendaftaran itu, KPU Ciamis mencatat ada 15 partai politik yang dimasukkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sisanya dua partai politik, yakni PSI dan Hanuratidak masuk, sedangkan Partai Garuda dibatalkan kepesertaannya pada Pemilu 2024.
"Partai Hanura dengan PSI sampai pukul 23.59 WIB tidak mengusulkan pasangan calon. Di regulasi itu disebutkan apabila sampai jam 23.59 WIB ada satu pasangan calon maka KPU harus melakukan perpanjangan pendaftaran," kata Oong.
Ia menyampaikan KPU Ciamis sudah mengonfirmasi kepada dua partai politik tersebut. Hasilnya,PSI menyatakan tidak memasukkan data ke Silon, sedangkan Partai Hanura tidak mendapatkan surat persetujuan dari pengurus pusat (DPP).
Berdasarkan peraturan, KPU tetap harus memperpanjang masa pendaftaran meski hanya ada dua partai politik dan jumlah suaranya juga tidak akan memenuhi syarat minimal untuk mendaftarkan pasangan calon.
"Karena masih tersisa dua partai politik, meskipun suara dua partai politik tersebut tidak memenuhi syarat minimal, yaitu 55.555 suara (hanya tersisa 4.761 suara), tetapi KPU tetap harus melakukan perpanjangan," katanya.
Ia menegaskan adanya perpanjangan masa pendaftaran itu karena masih terbuka kesempatan bagi partai politik untuk menarik dukungan dan bergabung dengan dua partai politik tersebut untuk mengusung bakal pasangan calon bupati/wakil bupati.
"Itu masih terbuka ruang dimungkinkan dilakukan pendaftaran pada proses perpanjangan, nanti kita lihat dinamikanya, apakah ada yang daftar pada tanggal 2 sampai 4," katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin menambahkan keputusan KPU Ciamis memperpanjang masa pendaftaran sudah sesuai dengan peraturan, termasuk saat ini sudah melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat.
"Ya, tidak ada masalah terkait regulasi yang sekarang dijalani oleh KPU, ada penyampaian sosialisasi beberapa hari pendaftaran, jadi tidak menyalahi aturan karena ini memaksimalkan pelayanan," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Ini Rekomendasi Liburan Akhir Pekan di Jakarta, Ada Konser K-pop 2NE1
- Kemenparekraf Aktivasi Keep the WonderxCo-Branding Wonderful Indonesia
- UMP DKI Jakarta 2025 Diumumkan Setelah Pilkada
- Trump Pilih Manajer Dana Lindung Nilai Scott Bessent sebagai Menteri Keuangan AS
- KPU RI Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Sekitar 82 Persen