Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilgub Lampung I TSM Dilakukan karena Ada Pembiaraan dari Aparat Maupun Penyelenggara

Hamdan Zoelva: Dugaan Politik Uang TSM Tak Terpenuhi

Foto : istimewa

Patahkan Tuduhan I Saksi ahli dari terlapor kuasa hukum Arinal -Nunik, Hamdan Zoelva (tengah) dan Refli Harun (kiri) ketika menjelaskan kelemahan laporan dugaan politik uang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada sidang Sentra Gakkumdu, di Bawaslu Lampung, Kamis (12/7). Saksi ahli ini mematahka semua tudingan soal dugaan politik uang TSM dan meminta Bawaslu untuk mengabaikannya.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kalau tanpa perintah pasangan calon itu praktik money politic tidak bisa. Tapi kalau memang dari perintah pasangan calon itu bisa secara TSM," jelasnya. Selain Hamdan, ada dua orang saksi ahli lain yang dihadirkan, yaitu ahli hukum tata negara Refly Harun, dan Mantan Ketua Badan Pengawasan Pemilu ( Bawalu) Pusdat, Nur Hidayat Sardini. Refli Harun menambahkan, pembuktian TSM sangat sulit.

"Tidak mudah untuk membuktikan TSM tadi yang kumulatif. Bagaimana mungkin 50 saksi tadi sudah mewakili dari Sabang dan Merauke," ucapnya. Refly berpendapat sama dengan Hamdan agar bukti yang ditunjukkan juga harus jelas dan kuat. "Pembuktian itu berdasarkan bukti. Biar majelis yang menyimpulkan secara logik. Makanya saya gaet. Guidance saya adalah tidak sekedar kuantitatif tapi juga kualitatif," jelasnya.

Sulit Dibuktikan

Penegasan senada dikemukakan Nur Hidayat Sardini bahwa TSM sulit dalam pembuktiannya karena dari tingkatan provinsi hingga Rukun Warga (RW). "Terstruktur juga tim masuk dalam SK tertulis dan tidak berada di luar pemenangan," ucapnya. Masih kata dia, karena Bawaslu Lampung memiliki amanat dalam undang-undang.

"TSM ini juga harus berantai tadi," ujarnya. Menurut Nur Hidayat, pembuktian juga harus cermat, baik dan konstruksi yang baik. "Harus dibuktikan dengan tepat dan azas-azas yang sesuai. Kalau itu Bawaslu Provinsi ya Bawaslu tapi kalau Panwaslu ya panwaslu kabupaten yang melakukan. Adanya ya jangan disembunyikan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top