Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilgub Lampung I TSM Dilakukan karena Ada Pembiaraan dari Aparat Maupun Penyelenggara

Hamdan Zoelva: Dugaan Politik Uang TSM Tak Terpenuhi

Foto : istimewa

Patahkan Tuduhan I Saksi ahli dari terlapor kuasa hukum Arinal -Nunik, Hamdan Zoelva (tengah) dan Refli Harun (kiri) ketika menjelaskan kelemahan laporan dugaan politik uang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada sidang Sentra Gakkumdu, di Bawaslu Lampung, Kamis (12/7). Saksi ahli ini mematahka semua tudingan soal dugaan politik uang TSM dan meminta Bawaslu untuk mengabaikannya.

A   A   A   Pengaturan Font

Bawaslu Lampung harus jernih melihat persoalan terkait dugaan politik uang yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif, sebab hal ini sulit dibuktikan.

Bandar Lampung - Pembuktian pelanggaran politik uang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam dugaan politik uang yang dilaporkan dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon (Paslon) Arinal- Chusnunia (Nunik) tidak terpenuhi. "Dugaan pelanggaran politik uang TSM itu harus memikili grand design atas perintah pasangan calon.

Kalau dalilnya A, buktinya lain ya tidak relevan.Itu langsung dibuang saja. Itu keputusan pengadilan,"tegas Hamdan Zoelva, saksi ahli dari terlapor kuasa hukum Arinal -Nunik dalam sidang pelanggaran pemeriksaan administrasi TSM di Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bandar Lampung, Kamis, (12 /7).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) i ini melanjutkan , hukum tidak boleh menduga- duga. "Kalau anda bisa membuktikan itu bisa ya. Itu prinsip tertinggi dalam hukum. Pembuktian itu membuktikan dalil. Prinsip umum ini pidana, perdata sama," tuturnya. Hamdan mencontohkan putusan MK mengenai Kotawaringin Barat dan Mandailing Natal merupakan grand design.

"Jadi harus hati-hati dan cermat. Dalam banyak kasus terdapat saksi yang menumpuk tapi tidak kuat buktinya dan harus dicek ulang buktinya. Tapi kalau tidak kuat itu akan menjadi permasalahan," urainya. Hamdan juga menjelaskan TSM dilakukan karena adanya pembiaraan dari aparat maupun penyelenggara. "By omission bahwa (pembiaran) dan atas perintah calon. Kalau bukan tidak dapat dibuktikan," bebernya. Hamdan menyampaikan agar Bawaslu Lampung hati-hati dalam membuat putusan TSM.

"Kalau tanpa perintah pasangan calon itu praktik money politic tidak bisa. Tapi kalau memang dari perintah pasangan calon itu bisa secara TSM," jelasnya. Selain Hamdan, ada dua orang saksi ahli lain yang dihadirkan, yaitu ahli hukum tata negara Refly Harun, dan Mantan Ketua Badan Pengawasan Pemilu ( Bawalu) Pusdat, Nur Hidayat Sardini. Refli Harun menambahkan, pembuktian TSM sangat sulit.

"Tidak mudah untuk membuktikan TSM tadi yang kumulatif. Bagaimana mungkin 50 saksi tadi sudah mewakili dari Sabang dan Merauke," ucapnya. Refly berpendapat sama dengan Hamdan agar bukti yang ditunjukkan juga harus jelas dan kuat. "Pembuktian itu berdasarkan bukti. Biar majelis yang menyimpulkan secara logik. Makanya saya gaet. Guidance saya adalah tidak sekedar kuantitatif tapi juga kualitatif," jelasnya.

Sulit Dibuktikan

Penegasan senada dikemukakan Nur Hidayat Sardini bahwa TSM sulit dalam pembuktiannya karena dari tingkatan provinsi hingga Rukun Warga (RW). "Terstruktur juga tim masuk dalam SK tertulis dan tidak berada di luar pemenangan," ucapnya. Masih kata dia, karena Bawaslu Lampung memiliki amanat dalam undang-undang.

"TSM ini juga harus berantai tadi," ujarnya. Menurut Nur Hidayat, pembuktian juga harus cermat, baik dan konstruksi yang baik. "Harus dibuktikan dengan tepat dan azas-azas yang sesuai. Kalau itu Bawaslu Provinsi ya Bawaslu tapi kalau Panwaslu ya panwaslu kabupaten yang melakukan. Adanya ya jangan disembunyikan.

Setelah bisik-bisik dilakukan uji formil dan tidak memenuhi. Itu prosesnya," bebernya. Dia juga menerangkan bahwa harus semua unsur terpenuhi. "Kalau terstruktur terpenuhi tapi dalam pembagian uang tidak terstruktur itu tidak bisa terpenuhi. Begitu juga masifnya. Apakah terpenuhi," urainya. Nur menambahkan bahwa adanya jangan ditiadakan. "Tidak boleh merekayasa karena harus sesuai dengan pembuktian dalam persidangan majelis ini. Jadi tidak gampang TSM itu dibuktikan karena harus kumulatif," tutupnya. sur/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top