Hamdan Zoelva: Dugaan Politik Uang TSM Tak Terpenuhi
Patahkan Tuduhan I Saksi ahli dari terlapor kuasa hukum Arinal -Nunik, Hamdan Zoelva (tengah) dan Refli Harun (kiri) ketika menjelaskan kelemahan laporan dugaan politik uang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada sidang Sentra Gakkumdu, di Bawaslu Lampung, Kamis (12/7). Saksi ahli ini mematahka semua tudingan soal dugaan politik uang TSM dan meminta Bawaslu untuk mengabaikannya.
Setelah bisik-bisik dilakukan uji formil dan tidak memenuhi. Itu prosesnya," bebernya. Dia juga menerangkan bahwa harus semua unsur terpenuhi. "Kalau terstruktur terpenuhi tapi dalam pembagian uang tidak terstruktur itu tidak bisa terpenuhi. Begitu juga masifnya. Apakah terpenuhi," urainya. Nur menambahkan bahwa adanya jangan ditiadakan. "Tidak boleh merekayasa karena harus sesuai dengan pembuktian dalam persidangan majelis ini. Jadi tidak gampang TSM itu dibuktikan karena harus kumulatif," tutupnya. sur/AR-3
Komentar
()Muat lainnya