![Hakim Tolak Nota Keberatan Irwan Hermawan Dkk Terkait Kasus Korupsi BTS](https://koran-jakarta.com/images/article/hakim-tolak-nota-keberatan-irwan-hermawan-dkk-terkait-kasus-korupsi-bts-230727140444.jpeg)
Hakim Tolak Nota Keberatan Irwan Hermawan Dkk Terkait Kasus Korupsi BTS
![Hakim Tolak Nota Keberatan Irwan Hermawan Dkk Terkait Kasus Korupsi BTS](https://koran-jakarta.com/images/article/hakim-tolak-nota-keberatan-irwan-hermawan-dkk-terkait-kasus-korupsi-bts-230727140444.jpeg)
Foto : antarafoto
Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakpus
Selanjutnya, Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menerima Rp500 juta; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
Lebih lanjut, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955;dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya