![Hakim Tolak Nota Keberatan Irwan Hermawan Dkk Terkait Kasus Korupsi BTS](https://koran-jakarta.com/images/article/hakim-tolak-nota-keberatan-irwan-hermawan-dkk-terkait-kasus-korupsi-bts-230727140444.jpeg)
Hakim Tolak Nota Keberatan Irwan Hermawan Dkk Terkait Kasus Korupsi BTS
![Hakim Tolak Nota Keberatan Irwan Hermawan Dkk Terkait Kasus Korupsi BTS](https://koran-jakarta.com/images/article/hakim-tolak-nota-keberatan-irwan-hermawan-dkk-terkait-kasus-korupsi-bts-230727140444.jpeg)
Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakpus
"Begitu pula dengan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, telah pula termuat dan termaktub dalam dakwaan penuntut umum secara formil dan materiil," kata hakim.
Atas tidak diterimanya eksepsi tersebut, maka majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama ketiga terdakwa itu.
Irwan, Galumbang, dan Mukti bersama-sama dengan terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
Sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu mantan Menteri Kominfo Johnny Plate yang menerima uang sebesar Rp17.848.308.000.
Kemudian, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya