Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Penerimaan Hadiah

Hakim Tipikor Medan Didakwa Terima Suap Rp1,56 Miliar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan, Merry Purba, didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura (sekitar 1,56 miliar rupiah). Suap ini diberikan oleh Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, melalui Helpandi selaku panitera.

"Merry Purba selaku hakim ad hoc bersama-sama dengan Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan menerima hadiah sebanyak 150.000 dollar Singapura yang diterima melalui Helpandi untuk kepentingan terdakwa Merry Purba," kata Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Haerudin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1).

Pemberian hadiah berasal dari Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan yang diterima Helpandi 280.000 dollar Singapura. Tujuan pemberian itu agar Tamin mendapat putusan bebas dalam putusan perkara Tipikor Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas hak guna usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.

Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan, lalu menunjuk Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai hakim ketua, Sontan Merauke Sinaga sebagai hakim anggota I dan Merry Purba sebagai hakim anggota II ad hoc, serta Helpandi sebagai panitera pengganti. Wahyu lalu menerbitkan surat penetapan penahanan terhadap Tamin di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 30 hari sejak 10 April 2018.

Sidang dimulai 28 April 2018 saat sidang pembacaan dakwaan, Tamin mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah dengan alasan medis pada 9 Juli 2018. Saat Helpandi mengajukan draf pengalihan status Tamin, masing-masing hakim menanyakan kepada Helpandi dengan kalimat "kok hanya tanda tangan saja".
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top