Selasa, 24 Des 2024, 11:16 WIB

Hakim Sebut Tuntutan Harvey Moeis Terlalu Berat, Ini Respons Kejagung

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) dan Reza Andriansyah (kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakpus.

Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

JAKARTA - Kejaksaan Agung merespons pernyataan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebut tuntutan terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu berat.

Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.

"Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin.

Sementara itu, lanjut dia, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada Harvey.

"Jadi, kita tunggu sikap JPU," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan JPU selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujarnya.

Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan JPU.

Dalam tuntutan, JPU menuntut Harvey agar dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: