![Hakim Putuskan JAD Organisasi Terlarang](https://koran-jakarta.com/images/article/phppsozgm_resized.jpg)
Hakim Putuskan JAD Organisasi Terlarang
![Hakim Putuskan JAD Organisasi Terlarang](https://koran-jakarta.com/images/article/phppsozgm_resized.jpg)
Menjelang Sidang - Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori (kiri), tiba untuk mengikuti sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7).
Usai hakim memutuskan vonis terhadap JAD, Zainal Anshori langsung mengacungkan jari telunjuk dan bertakbir di ruang pengadilan.
Usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Asludin Hatjani, pimpinan JAD itu menyatakan tidak akan mengajukan banding. Sementara, JPU menyatakan pikirpikir atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada JAD itu.
"Setelah dipertimbangkan, klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata Asludin.
Dalam pleidoinya terdahulu, Zainal tidak mengelak tujuan pembentukan JAD adalah untuk penyebaran paham khilafah seperti yang ditasbihkan Pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Ant/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya