Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelompok Radikal - JAD Lakukan Sejumlah Teror Sejak 2016

Hakim Putuskan JAD Organisasi Terlarang

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Menjelang Sidang - Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori (kiri), tiba untuk mengikuti sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Aris Bawono Langgeng menjatuhkan vonis membekukan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali, Selasa (31/7).

Majelis Hakim memutuskan JAD sebagai organisasi terlarang karena terbukti melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Itulah putusan kami sama dengan tuntutan penuntut umum," kata Hakim Ketua Aris Bawono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (31/7).

Selain itu, Hakim PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar lima juta rupiah. Majelis hakim menyatakan JAD sebagai organisasi yang melakukan sejumlah aksi terorisme di Tanah Air.

JAD dinilai bertanggung jawab atas serangkaian teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).

Dalam persidangan di PN Jaksel pada siang tadi, Jaksa menjelaskan awal mula pembentukan JAD diinisiasi oleh Aman Abdurrahman di Lapas Nusakambangan pada 2014.

Aman saat itu mengumpulkan para pengikutnya, termasuk Abu Musa, Zainal Anshori, dan Marwan. Aman kemudian menunjuk Zainal sebagai pemimpin karena mengetahui Zainal dan Marwan punya banyak pengikut di Jawa Timur, terutama yang mendukung khilafah dan ISIS yang dipimpin Abu Bakar Al Baghdadi.

Mendapat titah dari Aman, pada September 2015, Zainal kemudian mengumpulkan jemaahnya dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam pertemuan di Malang, Jawa Timur, itu dibahas dan dibentuk struktur beserta pengurus dengan tugasnya masing-masing.

Marwan, yang merupakan salah satu pengikut setia Aman, kemudian memberi nama perkumpulan yang mewadahi jemaah pendukung khilafah dan ISIS itu. Aman sendiri telah divonis hukuman pidana mati oleh hakim di PN Jaksel.

Usai hakim memutuskan vonis terhadap JAD, Zainal Anshori langsung mengacungkan jari telunjuk dan bertakbir di ruang pengadilan.

Usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Asludin Hatjani, pimpinan JAD itu menyatakan tidak akan mengajukan banding. Sementara, JPU menyatakan pikirpikir atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada JAD itu.

"Setelah dipertimbangkan, klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata Asludin.

Dalam pleidoinya terdahulu, Zainal tidak mengelak tujuan pembentukan JAD adalah untuk penyebaran paham khilafah seperti yang ditasbihkan Pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top