Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelompok Radikal - JAD Lakukan Sejumlah Teror Sejak 2016

Hakim Putuskan JAD Organisasi Terlarang

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Menjelang Sidang - Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori (kiri), tiba untuk mengikuti sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Jamaah Ansharut Daulah terbukti melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Aris Bawono Langgeng menjatuhkan vonis membekukan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali, Selasa (31/7).

Majelis Hakim memutuskan JAD sebagai organisasi terlarang karena terbukti melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Itulah putusan kami sama dengan tuntutan penuntut umum," kata Hakim Ketua Aris Bawono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (31/7).

Baca Juga :
Banjir di Kalsel

Selain itu, Hakim PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar lima juta rupiah. Majelis hakim menyatakan JAD sebagai organisasi yang melakukan sejumlah aksi terorisme di Tanah Air.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top