Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hakim PN Tangerang Vonis Tak Bersalah Alex C di Kasus Pemalsuan Surat

Foto : istimewa

ilustrasi sidang di PN Tangerang

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam putusannya, majelis hakim pun meminta nama baik Alex C dikembalikan. "Hakim juga memutus agar dipulihkan kembali harkat dan martabat Terdakwa," tandas Dolvianus Nana.

Hadir dalam sidang putusan dengan nomor perkara: 1396/Pid.B/2021/PN.Tng itu, seluruh para pihak baik terdakwa, penasihat hukum, JPU, hingga majelis hakim.(ers)


Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top