![Hakim PN Tangerang Vonis Tak Bersalah Alex C di Kasus Pemalsuan Surat](https://koran-jakarta.com/images/article/hakim-pn-tangerang-vonis-tak-bersalah-alex-c-di-kasus-pemalsuan-surat-230210135919.jpeg)
Hakim PN Tangerang Vonis Tak Bersalah Alex C di Kasus Pemalsuan Surat
![Hakim PN Tangerang Vonis Tak Bersalah Alex C di Kasus Pemalsuan Surat](https://koran-jakarta.com/images/article/hakim-pn-tangerang-vonis-tak-bersalah-alex-c-di-kasus-pemalsuan-surat-230210135919.jpeg)
Foto : istimewa
ilustrasi sidang di PN Tangerang
Dalam putusannya, majelis hakim pun meminta nama baik Alex C dikembalikan. "Hakim juga memutus agar dipulihkan kembali harkat dan martabat Terdakwa," tandas Dolvianus Nana.
Hadir dalam sidang putusan dengan nomor perkara: 1396/Pid.B/2021/PN.Tng itu, seluruh para pihak baik terdakwa, penasihat hukum, JPU, hingga majelis hakim.(ers)
Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya