Hakim MK Diharapkan Mengedepankan Integritas
Foto: istimewaJAKARTA - Sembilan hakim konstitusi yang akan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 diharapkan dapat mengedepankan integritas.
"Bila ada di antara sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu yang melanggar integritas dan menjurus dalam perilaku koruptif dalam perkara ini, maka pertaruhannya adalah Pemilu 2019," ujar Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, saat dihubungi, Kamis (13/6).
Sebelumnya, pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan sengketa pilpres ke MK. Mereka menyebut rivalnya dalam pilpres, Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Menurut Oce, melalui penyelesaian sengketa pemilu yang adil, MK ikut berperan menjaga kualitas hasil pemilihan umum. Jika hakim konstitusi menunjukkan integritas, maka hasil putusan akan kredibel dan diterima oleh masyarakat.
"Hakim-hakim MK diminta belajar dari pengalaman M Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Kedua hakim yang diberi amanah sebagai penjaga konstitusi itu justru mencederai kepercayaan publik karena terlibat kasus korupsi," tegas Oce.
Agenda Sidang
MK mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6). Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.
Sidang pendahuluan sengketa pilpres ini berisi penyampaian permohonan oleh pemohon. Dalam hal ini, pemohon adalah tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan rekayasa lalu lintas yang diterapkan sebelum dan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
"Ruas jalan akan ada pengalihan karena jalan ditutup. Rekayasa lalu lintas itu dimulai Kamis malam, pukul 22.00 WIB, namun sifatnya situasional," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Naseer. tri/jon/Ant/P-4
Redaktur: Khairil Huda
Penulis: Antara, Yohanes Abimanyu
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- Dorong Transformasi Digital di Internal, BPK luncurkan Artificial Intelligence for Data Analytics
- Pembunuh Aktor Laga Sandy Permana Ternyata “Tetangga Sebelah Rumah”
- Konte Gunakan McTominay untuk Bujuk Elejandro Garnacho Gabung Napoli
- Pasangan Baru Belum Bertuah
- Minta Napoli Melegonya, PSG Siap Tampung Kvara dengan Iming-iming Gaji Besar