
Hakim Menjatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara kepada Pengedar Ekstasi di Pematangsiantar
Terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (pakai kacamata) ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3/2025).
Foto: ANTARAMEDAN– Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap pengedar narkoba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), selaku Supervisor Koin Bar di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3).
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hilda telah melakukan permufakatan jahat berupa menawarkan narkoba jenis ekstasi untuk dijual.
Kemudian, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.
"Perbuatan terdakwa Hilda terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Nani.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Hilda karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan,” ungkap Hakim Nani.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Hilda dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
"Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujar Hakim Nani.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, Rizqi Darmawan, karena sebelumnya menuntut terdakwa Hilda dengan pidana penjara seumur hidup.
JPU Rizqi dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa Hilda terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan sebanyak 50 butir pil erimin (H5).
“Terdakwa menerima perintah dari Binsar Siregar (DPO) selaku pemilik Koin Bar dan Rizki Ramadan (DPO), menyuruhnya membeli 100 butir ekstasi dan 50 butir pil erimin kepada Hendrik Kosumo (berkas terpisah) dengan harga Rp150 ribu per butir,” kata dia.
Pemesanan narkoba ini dilakukan lewat aplikasi WhatsApp, dan pembayaran dilakukan melalui rekening Debby Kent (berkas terpisah) selaku istri Hendrik Kosumo.
Barang pesanan kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman PT Pelita Paradep dengan tujuan Kota Pematangsiantar, dan terdakwa Hilda menginstruksikan Rizki Ramadan mengambilnya.
Paket narkoba itu tiba di loket Paradep, Kota Pematangsiantar dan diambil oleh Arpen Tua Purba (berkas terpisah) selaku pegawai loket Paradep, kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Berdasarkan pengakuan Arpen, barang tersebut diperoleh atas perintah Rizki Ramadan, yang menyatakan bahwa terdakwa Hilda adalah pemesan ekstasi tersebut,” jelas JPU Rizqi.
Berita Trending
- 1 RI-Jepang Perluas Kerja Sama di Bidang “Startup” dan EBT
- 2 Jadwal Liga 1 Indonesia Pekan ke-26: Jamu Persik, Persib Berpeluang Jaga Jarak dari Dewa United
- 3 Bukan Penentu Kelulusan, Mendikdasmen: TKA Pengganti UN Tidak Wajib
- 4 Tiongkok Mengeklaim Telah Menemukan Sumber Energi “Tak Terbatas”
- 5 DPR dan Jampidsus Kejagung Gelar Rapat Bahas Korupsi Pertamina