Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembunuhan Khashoggi I Pangeran MbS Miliki Kekebalan sebagai Kepala Negara Asing

Hakim AS Tolak Gugatan Terhadap Pangeran Saudi

Foto : AFP/Ozan KOSE

Peringatan Pembunuhan l Rekan dari Jamal Khashoggi memegang poster saat mengikuti peringatan dua tahun pembunuhan jurnalis Washington Post itu di depan gerbang kantor Konsulat Arab Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2020 lalu. Pada Selasa (6/12), pengadilan AS menolak gugatan terhadap Pangeran Mohammed bin Salman atas pembunuhan itu.

A   A   A   Pengaturan Font

Pengadilan AS mengatakan Pangeran Mohammed bin Salman kebal dari tuntutan hukum terkait pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi pada 2018 dan hakim ­harus menolak ­gugatan.

WASHINGTON DC - Seorang hakim Amerika Serikat (AS) pada Selasa (7/12) menolak gugatan terhadap Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MbS) atas dugaan perannya dalam pembunuhan jurnalis pembangkang Jamal Khashoggi pada 2018.

Hakim federal Washington, John Bates,tidak punya pilihan selain mematuhi sikap pemerintah AS yang menyatakan bahwa Pangeran MbS, yang ditunjuk sebagai perdana menteri Arab Saudi pada September lalu, memiliki kekebalan di pengadilan AS sebagai kepala negara asing.

Hakim Bates mengatakan gugatan perdata yang diajukan oleh janda Khashoggi, Hatice Cengiz, dan kelompok aktivisnya, DAWN, membuat argumen kuat yangmenyatakanbahwa Pangeran MbS berada di balik pembunuhan itu.

Tetapi dia memutuskan bahwa dirinya tidak memiliki kekuatan untuk menolak sikap resmi pemerintah AS, yang disampaikan dalam pernyataan resmi ke pengadilan pada 17 November lalu.

"Setelah Pangeran MbS diangkat sebagai perdana menteri beberapa pekan yang lalu, cabang eksekutif pemerintah AS tetap bertanggung jawab atas urusan luar negeri, termasuk dengan Arab Saudi, dan keputusan yang bertentangan menyangkut kekebalan Mohammed bin Salman oleh pengadilan ini, akan mengganggu tanggung jawab tersebut," kata Bates.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top