Hakim AS Putuskan Google Bersalah Lakukan Monopoli Mesin Pencari
Logo perusahaan teknologi multinasional Amerika Serikat, Google, terlihat dalam foto yang diambil pada tanggal 14 Februari 2020 di Brussels, Belgia.
SAN FRANCISCO - Seorang hakim AS pada hari Senin (5/8) memberikan pukulan telak kepada Google, dengan memutuskan bahwa Google telah mempertahankan monopoli atas mesin pencari dominannya.
Keputusan pengadilan terhadap raksasa "teknologi" itu dapat mengubah cara sektor tersebut beroperasi di masa depan.
Hakim Pengadilan Distrik Amit Mehta mendapati bahwaGooglememiliki monopoli atas pencarian dan iklan teks melalui perjanjian distribusi eksklusif yang menjadikannya opsi "default" yang kemungkinan besar digunakan orang pada perangkat.
"Setelah mempertimbangkan dan menimbang dengan saksama keterangan saksi dan bukti, pengadilan mencapai kesimpulan berikut:Googleadalah perusahaan monopoli, dan telah bertindak sebagai perusahaan untuk mempertahankan monopolinya," tulis Mehta dalam putusannya.
Raksasa internet "memiliki keunggulan besar yang sebagian besar tidak terlihat dibandingkan para pesaingnya: distribusi default," tulisnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya