Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi - Wakil Ketua Nonaktif DPR Terbukti Menerima “Fee” Rp4,85 Miliar

Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun

Foto : ANTARA/R. REKOTOMO

SIDANG VONIS - Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga, Wakil Ketua nonaktif DPR, Taufik Kurniawan (kiri), berdiskusi dengan penasehat hukum saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Pencabutan hak politik Taufik Kurniawan bertujuan untuk melindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik.

SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memberikan putusan tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun kepada Wakil Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), Taufik Kurniawan, dalam kasus penerimaan komisi (fee) atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

"Menjatuhkan hukuman tambahan untuk tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama tiga tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," kata Hakim Ketua Antonius Widjantono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7).

Pencabutan hak politik tersebut ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama. Pencabutan hak politik tersebut juga bertujuan untuk melindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik.

Dalam pertimbangannya atas tuntutan terdakwa dalam perkara tersebut, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan masyarakat. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara, Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top