Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi - Wakil Ketua Nonaktif DPR Terbukti Menerima “Fee” Rp4,85 Miliar

Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun

Foto : ANTARA/R. REKOTOMO

SIDANG VONIS - Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga, Wakil Ketua nonaktif DPR, Taufik Kurniawan (kiri), berdiskusi dengan penasehat hukum saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memberikan putusan tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun kepada Wakil Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), Taufik Kurniawan, dalam kasus penerimaan komisi (fee) atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

"Menjatuhkan hukuman tambahan untuk tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama tiga tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," kata Hakim Ketua Antonius Widjantono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7).

Pencabutan hak politik tersebut ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama. Pencabutan hak politik tersebut juga bertujuan untuk melindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik.

Dalam pertimbangannya atas tuntutan terdakwa dalam perkara tersebut, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan masyarakat. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhi hukuman enam tahun penjara kepada Taufik Kurniawan. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda 200 juta rupiah yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Antonius Widjantono.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa Taufik Kurniawan terbukti menerima fee dengan total 4,85 miliar rupiah. Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar 3,65 miliar rupiah dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar 1,2 miliar rupiah.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan pikir-pikir.

Hormati Putusan

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Tipikor Semarang sekalipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK selama delapan tahun penjara.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan salah satu poin yang juga penting adalah dikabulkannya pencabutan hak politik terdakwa.

"Meskipun memang dari tuntutan (pencabutan hak politik) kami lima tahun, baru dikabulkan selama tiga tahun. KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi," tuturnya.Ant/ola/AR-2

Penulis : Antara, Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top