Haji Uma Surati Gubernur Aceh, Dorong Libatkan MPU Dalam Perizinan Pergelaran Seni dan Hiburan
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma (kanan) bersama Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali.
Foto: istimewaBANDA ACEH - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pergelaran seni budaya dan hiburan di Aceh.
Surat dengan nomor 62/10.1/B-01/DPDRI/VII/2024 dilayangkan Haji Uma setelah dirinya menerima aspirasi dari masyarakat dan alim ulama di Aceh termasuk berkoordinasi dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali (Lem Faisal).
"Hasil koordinasi saya dengan ketua MPU Aceh, selama ini perizinan pergelaran seni dan hiburan di Aceh tidak melibatkan MPU untuk Rekomendasi awal, oleh karena itu kita dorong Gubernur Aceh untuk melahirkan aturan yang sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam dan kearifan lokal Aceh," ungkap Haji Uma.
- Baca Juga: Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Masyarakat
- Baca Juga: Akses desa terisolir
Haji Uma menambahkan, alasan dirinya menyurati Gubernur Aceh karena sesuai peraturan Perundang-Undangan, Gubernur Aceh adalah penanggung jawab pemerintah Aceh dan memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang berlaku menyeluruh di Aceh terhadap orang maupun instansi atau badan hukum.
Sehingga ke depan ada aturan yang berlandasan hukum untuk ditaati oleh siapapun pelaksana kegiatan hiburan, sehingga kejadian yang sama tidak lagi terulang.
Surat yang dikirim Haji Uma mendasari tindaklanjut aspirasi masyarakat Aceh yang menyoal pergelaran konser musik pada penutupan Bhayangkara Fest 2024 yang bertepatan dengan 1 Muharram 1446 Hijriah. Hal itu kemudian telah memantik reaksi ditengah masyarakat karena dinilai mendegradasi momentum tahun baru Islam, kurang mempertimbangkan kearifan lokal serta kekhususan Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.
Atas dasar perihal diatas, Haji Uma dalam suratnya menyampaikan 3 poin utama kepada Pj Gubernur Aceh, yaitu pertama, mempertegas pengaturan Perizinan kegiatan yang berpotensi mendegradasi nilai kearifan lokal dan kekhususan Aceh serta berpeluang menjadi polemik ditengah masyarakat dengan mewajibkan adanya Rekomendasi dari Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) Aceh atau MPU kabupaten/kota.
Kedua, menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh atau melahirkan Qanun Aceh yang mengatur pergelaran Seni Budaya dan hiburan di Aceh yang disesuaikan dengan penerapan syariat Islam dan kearifan lokal Aceh.
Ketiga, menjadi atensi dalam rapat Forkopimda/ Forkopimda Plus Aceh untuk bersama-sama mencegah masalah yang sama tidak terulang kembali di kemudian hari.
Melalui surat tersebut, Haji Uma berharap semua pihak memiliki kesepamahan yang sama, saling sinergi serta secara kolektif mencegah masalah yang sama berulang ke depannya.
"Kita berharap kedepan hal serupa seperti sebelumnya tidak berulang melalui proses koordinasi Forkopimda. Kita juga melihat perlu adanya regulasi spesifik dan peran MPU untuk memberikan rekomendasi," tutup Haji Uma.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- Pelatih Persija nilai pemainnya kurang antisipasi skema gol Persebaya
- Pemkab Bantul sebut pelaku usaha perikanan adalah pahlawan pangan
- Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- BNI Kantongi Gold Rank ASRRAT 4 Tahun Berturut-turut