Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Guru Perlu Bukti Formal Profesi

Foto : ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Tangkapan layar Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ali Mukodas dalam seminar daring bertema “Menuju Pendidikan Berkualitas dan Inklusif: Merajut Masa Depan Cerdas Kota Jakarta” yang diadakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Selasa (16/7).

A   A   A   Pengaturan Font

“Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mendorong guru-guru di Jakarta agar segera dilakukan pendidikan sehingga mendapatkan sertifikat mendidik."

JAKARTA - Para guru yang mengajar di berbagai satuan pendidikan perlu memiliki sertifikat pendidik untuk bukti formal sebagai tenaga profesional. Untuk kepentingan itu,Pemerintah Provinsi Jakarta menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mendorong guru-guru di Jakarta agar segera dilakukan pendidikan sehingga mendapatkan sertifikat mendidik," ujar Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Jakarta, Ali Mukodas.

Hal itu disampaikan dalam seminar daring bertema "Menuju Pendidikan Berkualitas dan Inklusif: Merajut Masa Depan Cerdas Kota Jakarta" yang diadakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan, Dinas Pendidikan Jakarta juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di semua wilayah administrasi Jakarta yang menangani peningkatan mutu guru.

UPT memiliki sistem Jakarta Pelatihan. Guru mengisi data kebutuhannya, baru diverifikasi oleh kepala sekolah. Kemudian masuk ke tempat pelatihan. "Nanti dilihat berapa guru yang butuh pelatihan tentang pedagogik, kompetensi terkait TI, dari situ dibuatlah pelatihan oleh masing-masing UPT," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top