Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Guru Perlu Bukti Formal Profesi

Foto : ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Tangkapan layar Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ali Mukodas dalam seminar daring bertema “Menuju Pendidikan Berkualitas dan Inklusif: Merajut Masa Depan Cerdas Kota Jakarta” yang diadakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Selasa (16/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para guru yang mengajar di berbagai satuan pendidikan perlu memiliki sertifikat pendidik untuk bukti formal sebagai tenaga profesional. Untuk kepentingan itu,Pemerintah Provinsi Jakarta menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mendorong guru-guru di Jakarta agar segera dilakukan pendidikan sehingga mendapatkan sertifikat mendidik," ujar Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Jakarta, Ali Mukodas.

Hal itu disampaikan dalam seminar daring bertema "Menuju Pendidikan Berkualitas dan Inklusif: Merajut Masa Depan Cerdas Kota Jakarta" yang diadakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan, Dinas Pendidikan Jakarta juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di semua wilayah administrasi Jakarta yang menangani peningkatan mutu guru.

UPT memiliki sistem Jakarta Pelatihan. Guru mengisi data kebutuhannya, baru diverifikasi oleh kepala sekolah. Kemudian masuk ke tempat pelatihan. "Nanti dilihat berapa guru yang butuh pelatihan tentang pedagogik, kompetensi terkait TI, dari situ dibuatlah pelatihan oleh masing-masing UPT," jelasnya.

Pernyataan tersebut terkait upaya Pemerintah Provinsi Jakarta terus mendorong agar para guru mendapatkan sertifikat pendidik. Ini merupakan tanggapan atas penilaian Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jejen Musfah yang menyebutkan masih ada guru belum memiliki sertifikat pendidik.

Jejen mengungkapkan bahwa secara umum sebanyak 1,6 juta atau separuh guru tidak bersertifikat dan masih ditemukan guru yang belum menempuh pendidikan sarjana (S1).

"Kalau kembali ke undang-undang, mestinya itu masuk kategori malpraktik pendidikan, karena belum punya sertifikat tetapi mengajar," tutur dia.

Di sisi lain, Jejen juga memandang pentingnya para guru meningkatkan kompetensinya. Hal ini perlu didorong dengan kapasitas ekonomi yang mumpuni.

"Jadi, dia bisa punya kapasitas ekonomi untuk membeli laptop, membeli sumber belajar seperti kursus-kursus, seminar-seminar," ujar dia.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top