Guru Honorer Tolak Batasan Usia CPNS 35 Tahun
Pemerintah diminta memprioritaskan guru honorer untuk diangkat menjadi CPNS.
BANDUNG - Puluhan ribu tenaga honorer yang mayoritas guru hononer di wilayah Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa secara serentak. Mereka meminta perhatian Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk diprioritaskan dalam pengangkatan profesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan menolak batasan usia CPNS maksimal 35 tahun untuk tenaga honorer.
Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Garut, Cecep Kurniadi, saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Garut, Selasa (18/9), mengatakan selain menuntut pemecatan Plt Kadisdik Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jajat Darajat, mereka juga meminta Pemda dan DPRD Garut untuk menyampaikan tuntutan guru kepada pemerintah pusat tentang penolakan batasan usia CPNS yakni 35 tahun.
Seperti diketahui bahwa Menpan-RB mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 yang salah satu poinnya adalah batasan usia bagi CPNS maksimal 35 tahun.
"Kami menolak Permen tentang usia, seharusnya dibebaskan usianya, karena kalau diberlakukan honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak ada kesempatan menjadi PNS," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya