Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tenaga Pengajar | Jangan Sampai Pengabdian Tenaga Honorer Sia-sia

Guru Honorer Tolak Batasan Usia CPNS 35 Tahun

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Puluhan ribu tenaga honorer yang mayoritas guru hononer di wilayah Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa secara serentak. Mereka meminta perhatian Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk diprioritaskan dalam pengangkatan profesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan menolak batasan usia CPNS maksimal 35 tahun untuk tenaga honorer.

Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Garut, Cecep Kurniadi, saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Garut, Selasa (18/9), mengatakan selain menuntut pemecatan Plt Kadisdik Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jajat Darajat, mereka juga meminta Pemda dan DPRD Garut untuk menyampaikan tuntutan guru kepada pemerintah pusat tentang penolakan batasan usia CPNS yakni 35 tahun.

Seperti diketahui bahwa Menpan-RB mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 yang salah satu poinnya adalah batasan usia bagi CPNS maksimal 35 tahun.

"Kami menolak Permen tentang usia, seharusnya dibebaskan usianya, karena kalau diberlakukan honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak ada kesempatan menjadi PNS," katanya.

Aksi serupa juga digelar Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Cabang Kota Bekasi. Mereka minta perhatian Kemenpan-RB untuk memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

"Saat ini pengangkatan calon PNS oleh Kemenpan-RB tengah berlangsung, namun nasib kami belum ada kejelasan sampai sekarang," kata Ketua Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi, Firmansyah.

Dia mengatakan formasi penerimaan pegawai pemerintah yang menggunakan jalur umum perlu memperhatikan nasib tenaga honorer yang sudah mengabdi hingga belasan tahun di berbagai daerah.

"Kami sangat sayangkan sekali atas dibukanya penerimaan CPNS guru melalui jalur umum. Karena banyak pekerja honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdikan dirinya, tapi seolah dilupakan pemerintah," katanya.

Sementara itu, ribuan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri di Kota Sukabumi, Jawa Barat, memilih untuk tidak mengajar atau mogok sementara. Ini dilakukan terkait adanya kebijakan tentang pengangkatan CPNS.

Ketua PGRI Kota Sukabumi, Dudung Nasrullah, berharap ada solusi yang tepat untuk para guru honorer tersebut jangan sampai berlarut-larut. "Tuntutan seperti ini tidak hanya di Kota Sukabumi, daerah lain di Indonesia pun sama seperti ini," tambahnya.

Penolakan yang sama juga dilakukan ribuan honorer kategori dua (K2), yang sebagian besar tenaga pendidik dari delapan kabupaten/kota di Banten. Mereka melakukan unjuk rasa di depan gerbang Kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang.

"Kita pernah ada rapat dengar pendapat dengan Menpan-RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara), KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) pada 10 Oktober 2016, bahwa pernah menyampaikan sebelum K2 selesai atau revisi undang-undang nomor 5 tahun 2014 diundangkan, tidak akan mengangkat (CPSN). Tapi sekarang ternyata ingkar," tandasnya.

Pecat Kadisdik

Sementara itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan bahwa dirinya telah mencopot Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Jajat Darajat, dari jabatannya. Pencopotan ini seiring adanya tuntutan guru honorer yang memprotes pernyataan Kadisdik yang mengatakan bahwa guru honorer di Garut ilegal.

"Pemerintah daerah (Garut) sesuai dengan aturan yang berlaku, terhitung Senin (17/9), telah mengganti jabatan Plt Kadisdik sesuai dengan tuntutan para guru honorer," tegasnya.

Sebelumnya, ribuan guru honorer mengungkapkan kekecewaan terhadap pernyataan Plt Kadisdik Garut, Jajat, tentang status guru honorer di Garut ilegal. tgh/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top