Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gugurkan Hak Politik Koruptor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Seluruh rakyat Indonesia harus mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang para eks narapidana korupsi maju lagi menjadi calon legislatif. Hal ini juga didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentu saja rakyat yang masih waras juga mendukung langkah KPU dan KPK tersebut. Hanya orang yang prokoruptor akan menentang langkah maju KPU tersebut. Hanya, antek-antek dan kroni-kroni koruptor yang menentang langkah KPU.

Sebenarnya akan lebih baik bila KPU dan KPK tidak hanya melarang koruptor maju dalam pencalonan legislator. Lembaga itu harus lebih maju lagi. KPU harus membuat ketentuan agar para napi koruptor otomatis gugur hak politiknya. Maka, pemerintah harus membuat undang-undang (UU) yang memuat klausul, para napi koruptor secara otomatis gugur hak politiknya. Jadi, tak perlu ada pencabutan dari pengadilan untuk menggugurkan hak politik koruptor. Tapi, begitu seseorang berstatus terpidana karena kasus korupsi dengan sendirinya hak politiknya hilang, gugur, atau musnah.

Langkah ini lebih komplit atau mengatasi "sekadar" kebijakan KPU yang "hanya" melarang napi koruptor maju dalam pencalonan menjadi legislator. Dengan ketentuan UU yang berbunyi bahwa para napi koruptor otomatis gugur hak politiknya, maka mereka tidak lagi bisa maju entah sebagai calon legislator, kepala daerah, atau presiden. Langkah tegas ini harus diambil KPU dan pemerintah agar negara ini tidak dijadikan mainan para koruptor.

Sekali lagi, hanya kroni koruptor yang tidak setuju ketentuan UU tersebut. Keguguran hak politik menjadi kartu pamungkas agar tidak ada koruptor memakai dasi lagi di lembaga DPRD, DPR, kursi kepala daerah, apalagi kursi presiden. Maka, mari melihat dan catat, mereka yang tidak setuju koruptor digugurkan hak politiknya, benar-benar kroni dan antek-antek koruptor, apa pun dalihnya.

Hanya, di sini tentu ada batu besar yang mengadang rakyat dan pemerintah untuk membuat UU atau ketentuan agar napi koruptor otomatis gugur hak politiknya karena sekali lagi bertemu DPR. Batu besar penghalang untuk membuat ketentuan tersebut adalah sang pembuat UU. DPR tidak akan mudah untuk mau membuat ketentuan tersebut. Sekarang saja, banyak anggota DPR membela koruptor dengan mendesak KPU mengurungkan niat membuat aturan napi koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi legislator.

Langkah itu saja banyak ditentang anggota DPR, apalagi ketentuan yang otomatis menggugurkan hak politik koruptor, pasti resistensi DPR besar sekali. DPR akan menjadi batu besar pengadang langkah pemerintah membuat UU yang menggugurkan secara otomatis hak politik koruptor. Memang banyak anggota DPR yang masih lebih senang tidak membela pemberantasan korupsi. Tak salah bila masyarakat menuding DPR lebih dekat dan mesra dengan para koruptor.

Langkah KPU jelas sangat bagus agar sejak dini dijaring, jangan sampai ada koruptor masuk gedung legislatif. Langkah yang begitu indah mengapa masih saja banyak anggota DPR, tak terkecuali wakil ketua DPR yang minta langkah KPU tersebut ditinjau. Ini kan aneh sekali. Mengapa DPR tidak mendukung larangan tersebut? Harusnya DPR menjadi garda depan pemberantasan korupsi, bukan malah terus mengganggu langkah baik KPU untuk melarang napi koruptor mencalonkan diri jadi legislator.

Negara Indonesia ini benar-benar celaka. Upaya membersihkan negara dari cengkeraman koruptor, justru mendapat kendala dari DPR, sebuah lembaga yang mestinya sekali lagi berada di garda terdepan menghapus korupsi. Maka, wacana agar hak politik koruptor otomatis gugur, pasti akan mentok di DPR. Lembaga pembuat UU ini diyakini tak akan mau melahirkan ketentuan UU yang menggugurkan secara otomatis hak politik para koruptor karena mereka tidak prorakyat.

Komentar

Komentar
()

Top