Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gugurkan Hak Politik Koruptor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Seluruh rakyat Indonesia harus mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang para eks narapidana korupsi maju lagi menjadi calon legislatif. Hal ini juga didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentu saja rakyat yang masih waras juga mendukung langkah KPU dan KPK tersebut. Hanya orang yang prokoruptor akan menentang langkah maju KPU tersebut. Hanya, antek-antek dan kroni-kroni koruptor yang menentang langkah KPU.

Sebenarnya akan lebih baik bila KPU dan KPK tidak hanya melarang koruptor maju dalam pencalonan legislator. Lembaga itu harus lebih maju lagi. KPU harus membuat ketentuan agar para napi koruptor otomatis gugur hak politiknya. Maka, pemerintah harus membuat undang-undang (UU) yang memuat klausul, para napi koruptor secara otomatis gugur hak politiknya. Jadi, tak perlu ada pencabutan dari pengadilan untuk menggugurkan hak politik koruptor. Tapi, begitu seseorang berstatus terpidana karena kasus korupsi dengan sendirinya hak politiknya hilang, gugur, atau musnah.

Baca Juga :
Letusan Semeru

Langkah ini lebih komplit atau mengatasi "sekadar" kebijakan KPU yang "hanya" melarang napi koruptor maju dalam pencalonan menjadi legislator. Dengan ketentuan UU yang berbunyi bahwa para napi koruptor otomatis gugur hak politiknya, maka mereka tidak lagi bisa maju entah sebagai calon legislator, kepala daerah, atau presiden. Langkah tegas ini harus diambil KPU dan pemerintah agar negara ini tidak dijadikan mainan para koruptor.

Sekali lagi, hanya kroni koruptor yang tidak setuju ketentuan UU tersebut. Keguguran hak politik menjadi kartu pamungkas agar tidak ada koruptor memakai dasi lagi di lembaga DPRD, DPR, kursi kepala daerah, apalagi kursi presiden. Maka, mari melihat dan catat, mereka yang tidak setuju koruptor digugurkan hak politiknya, benar-benar kroni dan antek-antek koruptor, apa pun dalihnya.

Hanya, di sini tentu ada batu besar yang mengadang rakyat dan pemerintah untuk membuat UU atau ketentuan agar napi koruptor otomatis gugur hak politiknya karena sekali lagi bertemu DPR. Batu besar penghalang untuk membuat ketentuan tersebut adalah sang pembuat UU. DPR tidak akan mudah untuk mau membuat ketentuan tersebut. Sekarang saja, banyak anggota DPR membela koruptor dengan mendesak KPU mengurungkan niat membuat aturan napi koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi legislator.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top