Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gugatan Pilkada Jangan Bikin Gaduh

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pilkada Serentak 2018 telah dilaksanakan pada 27 Juni lalu. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merampungkan penghitungan sehingga pemenangnya resmi telah ditentukan. Namun seperti biasa, tentu saja ada pihak kalah yang keberatan dengan hasil yang diumumkan KPU. Maka, mereka berhak mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sampai kemarin sudah ada 39 permohonan gugatan yang sampai ke meja MK terkait hasil Pilkada Serentak 2018. Permohonan akan diregistrasikan serentak pada 23 Juli 2018. MK menerima pengajuan permohonan gugatan hasil pilkada sejak tiga hari pascapenetapan perolehan hasil suara di KPU. Perkara hasil pilkada harus sudah diputus dalam 45 hari kerja, dihitung sejak seluruh permohonan didaftarkan serentak.

Di antara yang sudah masuk datang dari Kota Tegal, Jawa Tengah. Kemudian Kota Pare-Pare, Kota Gorontalo, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Biak Numfor. Kemudian dari Kota Cirebon, Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Sinjai.

Harapannya, gugatan-gugatan tersebut dapat menjawab keraguan masyarakat. Namun, masyarakat diingatkan untuk tidak membuat gaduh selama mengajukan gugatan. Langkah mereka dengan mengajukan gugatan ke MK sudah benar. Artinya, rakyat semakin dewasa dalam berpolitik, tidak menyelesaikan sendiri lewat main hakim sendiri.

Maka dari itu, langkah hukum hendaknya juga diikuti kesiapan untuk kalah. Artinya, langkah hukum sudah ditempuh, namun andai hasilnya tidak sesuai dengan harapan, harus diterima apa adanya. Itulah jiwa sejati demokrat. Mereka siap menggugat, juga harus siap kalah di pengadilan MK. Demikian pun, MK yang dulu digunakan untuk mencari uang oleh ketuanya dalam berbagai sengketa pilkada, semoga kali ini tidak ada lagi main uang.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top